KPU Konawe Kepulauan Tetapkan PDPB Triwulan Keempat Tahun 2025

Konawe Kepulauan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Sabtu (06/12/2025).

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, Nasruddin, didampingi para Anggota KPU serta Plh. Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Kepulauan.

Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan, perwakilan Disdukcapil Kabupaten Konawe Kepulauan, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Konawe Kepulauan, perwakilan Kapolresta Kendari, perwakilan Danramil 1417-01/Wawonii dan Pemantau Pemilu.

Rapat dilanjutan dengan pembacaan rekapitulasi PDPB (Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan) Triwulan IV Tahun 2025 oleh Ketua divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Konawe Kepulauan. Hasil model A-REKAP per Kecamatan, meliputi jumlah Desa/Kelurahan, pemilih laki-laki, perempuan, dan total. Tercatat Jumlah Kecamatan 7, Jumlah Desa/Kelurahan 96 dan pemilih tercatat sebanyak 30.180 jiwa, terdiri dari 15.182 pemilih laki-laki dan 14.998 pemilih perempuan. Terdapat 537 pemilih baru, yang berasal dari warga yang genap berusia 17 tahun, pemilih pindah masuk, dan kategori lain yang memenuhi syarat. Sementara itu, terdapat 252 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang meliputi warga meninggal, pemilih ganda akibat pindah domisili, masuk ke institusi TNI/Polri, atau kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan dan terdapat 365 pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih.

Pada pleno tersebut, sejumlah instansi memberikan masukan guna memperkuat akurasi dan validitas data pemilih

Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025. KPU Kabupaten Konawe Kepulauan menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi transparansi dan akurasi dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih, sebagai upaya menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 59 Kali.