KonaweKepulauan–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Konawe Kepulauan di Aula Kantor KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, Kamis (30/06/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe Kepulauan, Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan, Perwakilan dari Polsek Wawonii, dan perwakilan dari Partai Politik se-Kabupaten Konawe Kepulauan.
Bahrun, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat membuka acara dan menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga harus dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya Darman, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan beberapa point penting terkait Pemutakhiran Data Pemilih terutama mengenai dukungan penuh dari seluruh elemen sehingga menghasilkan data yang maksimal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan juga memberikan masukan agar data meninggal dan data ganda dapat diberikan bersama-sama turun untuk melakukan faktual terhadap pemilh.
Selanjutnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe Kepulauan menambahkan bahwa penduduk wajib KTP-El Kabupaten Konawe Kepulauan berjumlah 27.623 jiwa.
Pada rapat koordinasi ini ditetapkan sebanyak 26.983 data pemilih berkelanjutan periode bulan Juni, yang terdiri dari 13.616 laki-laki dan 13.367 perempuan. Selanjutnya terdapat 3 jumlah potensi pemilih baru, untuk pemilih tidak memenuhi syarat 53 pemilih dan ubah data 4 pemilih.
Pada akhir kegiatan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Darman, menyampaikan terima kasih atas segala masukan dan saran yang disampaikan dalam rapat koordinasi ini.
Berikut Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi : Klik Disini BERITA ACARA RAPAT KOORDINASI PDPB PERIODE JUNI TAHUN 2022
Selengkapnya