HIMBAUAN Pemasangan APK

KonaweKepulauanKPU-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan menghimbau kepada Partai Politik dan Kelompok Masyarakat dilarang memasang Alat Peraga Kampanye Pada :

1. Tepat Beribadah;
2. Gedung Milik Pemerintah;
3. Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan;
4. Fasilitas Tertentu Milik Pemerintah;
5. Tempat Pendidikan (Gedung/Halaman Sekolah/Perguruan Tinggi);
6. Fasilitas Lainnya ang dapat mengganggu Ketertiban Umum.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 357 Kali.