Pasca Mengikuti Bimtek KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Gelar Rapat Diseminasi Internal

KonaweKepulauanKPU-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan menggelar Rapat Diseminasi Internal Pasca Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Konawe Kepulauan. Jum'at (29/07/22)

Rapat tersebut merupakan rapat internal yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan beserta Kasubbag, Staf PNS dan PPNPN di lingkup Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Kepulauan

Kegiatan dibuka oleh Iskandar, Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan. "Dalam pembukaannya, menekankan agar seluruh pegawai yang berada di lingkup Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Kepulauan mampu memahami regulasi yang telah diatur sehingga dalam proses Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat terlaksana dengan baik"

Kemudian Anggota KPU Badran (Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan Darman (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) memaparkan materi tentang Tupoksi dan Kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta menjelaskan fungsi dan peran Sistem Infomasi Partai Politik (Sipol), kewenangan KPU Kabupaten dalam Verifikasi, Pembentukan Helpdesk dan Tanggung Jawabnya.

Tujuan kegiatan tersebut agar setiap pegawai yang berada di lingkup Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Kepulauan dapat melayani dan membantu Partai Politik (Parpol) yang datang untuk meminta informasi sesuai dengan Standar Opersasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 92 Kali.