KPU Konawe Kepulauan Tetapkan PDPB Triwulan Ketiga Tahun 2025
Konawe Kepulauan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis (02/10/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Kepulauan, dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, Nasruddin, didampingi para Anggota KPU serta Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Kepulauan. Pleno dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan, perwakilan Disdukcapil Kabupaten Konawe Kepulauan, Badan Kesbangpol Kabupaten Konawe Kepulauan, perwakilan Kapolresta Kendari, perwakilan Danramil 1417-01/Wawonii dan Pemantau Pemilu. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, Nasruddin, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, PDPB merupakan proses berkelanjutan yang harus dilaksanakan secara akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan bukan hanya agenda rutin, tetapi ini adalah bentuk komitmen KPU untuk memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terakomodasi secara sah dan transparan,” Nasruddin. Rapat dilanjutan dengan pembacaan rekapitulasi PDPB (Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan) Triwulan III Tahun 2025 oleh Ketua divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Hasil model A-REKAP per kecamatan, meliputi jumlah Desa/Kelurahan, pemilih laki-laki, perempuan, dan total. Tercatat Jumlah Kecamatan 7, Jumlah Desa/Kelurahan 96 dan pemilih tercatat sebanyak 29.895 jiwa, terdiri dari 15.045 pemilih laki-laki dan 14.850 pemilih perempuan. Terdapat 690 pemilih baru, yang berasal dari warga yang genap berusia 17 tahun, pemilih pindah masuk, dan kategori lain yang memenuhi syarat. Sementara itu, terdapat 316 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang meliputi warga meninggal, pemilih ganda akibat pindah domisili, masuk ke institusi TNI/Polri, atau kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan dan terdapat 1.010 pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih. Pada pleno tersebut, sejumlah instansi memberikan masukan guna memperkuat akurasi dan validitas data pemilih: Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025. KPU Kabupaten Konawe Kepulauan menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi transparansi dan akurasi dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih, sebagai upaya menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Selengkapnya